UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Perlu diketahui bahwa pengesahan UU tersebut terjadi dimasa kepemimpinan SBY dan PKS sebagai mitra koalisi Partai Demokrat ikut mengesah UU ITE, Menkominfo nya juga dr PKS.
Salah satunya yaitu pasal 28 ayat (02) sebagaimana dijelaskan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Seharusnya dipasal ini PKS harus sadar sesadar²nya bahwa kader² partainya dan simpatisan partainya itulah yg sering menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan SARA, dan tidak sedikit mereka dilaporkan dan ditangkap.. lalu kenapa sekarang justeru kadrun itu yang teriak-teriak minta Revisi UU ITE ??
Jelas itu sama saja PKS membuat jebakan, dan PKS terperangkap jebakannya sendiri.. (Senjata Makan Tuan)
Malah sangat keji justru oposan menyalahkan Pak Jokowi dikaitkan dg UU ITE .. itu jelas ulah orang ngawur, karena sebelum Pak Jokowi jadi Presiden , UU tersebut sudah disahkan lantas kenapa tidak teriak² ke kuping SBY ?
Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kasus hukum yg sudah melanggar ketetapan UU.
PKS jadi oposisi aja kok gak becus, setali tiga uang dg Partai Demokrat yg tidak mampu menjadi Check and Balance buat pemerintah.!?!
Suripman Prasetyo
Sumber : Termasuk dari Sate Jawa (Salin Tempel dari Jaringan WAG)
Foto : Termasuk Foto Istimewa