![]() |
Mitigasi konflik Gajah dengan manusia terus dilakukan |
Berbagai upaya mitigasi konflik telah dilakukan, namun satwa gajah tetap mengikuti ruang jelajah nya dan kembali ke hutan lindung. Maka, pada rapat (22/04/2020) disepakati untuk kembali melakukan penggiringan gajah masuk ke dalam TN Bukit Barisan Selatan. Adapun upaya penggiringan selanjutnya akan dilakukan pemasangan GPS Collar untuk memantau pergerakan gajah setelah penggiringan selesai.
Kesepakatan dihasilkan dari rapat yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, Ismanto, dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala KPHL IX Kotaagung Utara, serta Ketua Forum Mahout Indonesia, Nazaruddin.
Selain itu hadir juga Project Leader WCS-IP, Ketua Satgas Konflik dari Pekon Karang Agung, Pekon Tulung Asahan, Pekon Sidomulyo. Serta Ketua Satgas Konflik dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lestari Sejahtera, HKm Tulung Agung, HKm Hutan Lestari, HKm Mulya Agung.
Plt. Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, Ismanto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan perlu adanya kerja sama, dukungan, serta sinergi antar pihak dan pemangku kepentingan agar kegiatan penggiringan gajah sebagai salah satu upaya pelestarian satwa liar di alam bisa berjalan dengan baik. "Penggiringan kelompok Gajah 12 dimulai dari wilayah Hutan Lindung daerah Blok 8 (27/04) dan pemasangan GPS Collar pada salah satu gajah dilaksanakan setelah kawanan gajah masuk dalam Kawasan TN Bukit Barisan Selatan", jelas Ismanto.
Satu unit GPS Collar disiapkan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KKHKLHK), sedangkan untuk teknis pemasangan GPS Collar dipimpin Ketua Forum Mahout, Nazarudin dibantu personil dari Balai TN Way Kambas, BKSDA Bengkulu dan Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan.
![]() |
KLHK melalui Unit Taman Nasional dan pegiat lingkungan aktif mencari jalan keluar untuk lindungi satwa gajah |
Selanjutnya, menurut Indra adalah upaya atas keselamatan satwa itu sendiri. Interaksi ini tentunya harus dapat dipastikan tidak terulang lagi. "Untuk itu perlu komitmen para pihak dalam berkehidupan secara harmoni dengan alam beserta isinya. Keseimbangan bisa terjadi apabila ruang hidup satwa juga menjadi atensi para pihak", saran Indra.
Satwa Gajah (Elephas maximus sumatranus) termasuk dilindungi lewat Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dan masuk dalam IUCN Red List kategori Terancam Kritis (Critically Endangered). Gajah Indonesia tersebar di 23 kantong habitat di delapan provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung. Dari keseluruhan kantong habitat gajah di Indonesia, jumlah gajah diperkirakan berada di antara 928 – 1379 individu (dh).