-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Tak Sembarangan Untuk Pelihara Satwa Liar

Kamis, 23 April 2020 | April 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-23T13:48:02Z
Banyak public figure/selebritas pelihara satwa liar, yang mestinya diikuti dengan aturan dari KLHK
Jakarta (#Bogor) – Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan tanpa izin. KLHK mengajak semua lapisan masyarakat terutama para public figure/selebritas, agar dapat memberi contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait pemeliharaan satwa liar.

Menurut Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia, sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.
Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan. “Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," ucapnya.

Selain melanggar hukum, Indra mengatakan, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu. Selain itu, satwa bisa jasi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.

"Hal ini untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut," jelas Indra.

Dikatakan Indra, ditengah situasi pandemi Covid-19, ada pemberitaan media sosial (youtube, instagram, facebook, dan twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi public figure/selebritas. “Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebriti tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi, sehingga banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan potensi penyebaran penyakit Covid-19 dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh public figure/selebritas," papar Indra.

Dalam pemeliharaan satwa, seharusnya mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE-KLHK Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020. Dari Surat Edaran ini, diharapkan kita yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu mengacu protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).

Karena, lanjut Indra, memelihara satwa juga disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa. Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, disebutkan Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya (ma).
×
Berita Terbaru Update