Salah satu komplek Perumahan TNI AL di Jakarta yang tampak sepi setelah pemberlakukan PSBB |
Jakarta (#Bogor) – Perketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, anggota Pomal Lantamal III yang tergabung Satgas Covid-19 Lantamal III gelar razia di perumahan TNI AL wilayah Jabodetabek, Jl. Bungur Raya N0.76-78 Jakarta Pusat (11/04).
Perlu diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebarannya, seperti tertuang dalam pasal 1 Permenkes No 9/2020. Penerapan PSBB dimulai 10 April 2020 di wilayah Jakarta.
Guna tertibkan aturan PSBB tersebut Satgas Covid-19 Lantamal III patroli di perumahan TNI AL, seperti Komplek TNI AL Pangkalan Jati, Ciangsana, Mess Jati Rangga, Pramuka, Kebon Kacang, Usman Harun, Gorontalo, Cakrawala, Dewa Ruci dan Dewa Kembar.
Hasil yang diperoleh dari razia, hampir seluruh perumahan telah melaksanakan pembatasan akses jalan keluar/masuk perumahan dengan menutup beberapa jalan dan hanya satu jalan utama yang bisa dilewati kendaraan maupun warga. Selain itu kegiatan wargapun terlihat sepi dan hampir tidak ada.