-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Muncul Lagi Kasus Ilegal Logging Di Ketapang Segera Disidangkan

Selasa, 14 April 2020 | April 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-14T12:48:24Z
Tim Gakkum KLHK temukan lagi pelaku ilegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat
Pontianak (#Bogor) – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum-KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka J (39), atas kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar telah menyatakan berkas perkaranya lengkap (2/4). Oleh karenanya, Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.

“Di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak, kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan. Kami sangat menghargai kerja keras para penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga kami bisa menyelesaikan kelengkapan berkas perkara kasus illegal logging di Ketapang ini,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, di Jakarta (14/4).

Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus “menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan atau "mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”, di PO Tolak Jaya, di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Tersangka J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap dari pengumpulan data dan informasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) KLHK Brigade Bekantan yang dilanjutkan dengan operasi Gakkum di sawmil PO Tolak Jaya, menemukan kayu olahan berbentuk pacakan berbagai ukuran dari jenis meranti dan rimba campuran, tanpa dilengkapi SKSHH. Tim juga menemukan satu mesin pembelah kayu, satu piring gergaji bagian dari mesin pemotong (ar).

×
Berita Terbaru Update