-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor dapat Dihentikan oleh Tim Gabungan

Selasa, 01 September 2020 | September 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-01T12:37:22Z
Penindakan tegas dari Pemerintah atas kejahatan LHK jadi peringatan bagi siapapun
Bogor (TagarBogor) – Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck. Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Juga dikenai Pasal 98 UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.



Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (31/08), menyebut pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. "Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.
Sustyo menambahkan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah ilegal. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada 30-31/8.
 Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. "Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini," ungkap Rasio Sani.
Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan (ma).

Sudah tayang di Warta Merdeka 
×
Berita Terbaru Update