-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Lampung Selatan Segera Miliki Perda Lahan Pertanian Dan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2020 | April 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-10T11:53:01Z
Kabupaten Lampung Selatan optimalkan pemanfaatan lahan pertanian dan pangan
Lampung Selatan (#Bogor) - Kementerian Pertanian (Kementan) puji upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasi Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor inipun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. “Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," jelasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebut, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. “Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," ujar Sarwo Edhy.

Menurut Sarwo Edhy, perlindungan LP2B tak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tapi juga bersama baik Pemerintah Pusat maupun Daerah serta seluruh pemangku kepentingan. Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41/2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi. Pada 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan Universitas Lampung/Unila dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola. “Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda. Sesuai dengan arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial," jelas Bibit Purwanto, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan. “Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektar dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 hektare. Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan," paparnya (ar).

×
Berita Terbaru Update